Kompak Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

13/10/2024 18:10:00 WIB 217

lampung.tribratanews.com Bandar Lampung – Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), terpaksa haru berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran keduanya nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pelarian dua sejoli asal kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini berakhir, usai petugas gabungan Polsek Panjang dibantu Polres Lampung Utara, menangkap keduanya, pada Sabtu (12/10/2024) siang, di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Benar, tadi siang kedua pelaku berhasil kita tangkap, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu (12/10/2024) malam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/10/2024), sekira pukul 03.00 Wib, di kediaman korban, di Kampung Sukalila RT 001 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

“Motor korban ini diparkir diteras rumah, dan korban terbiasa tidak mengunci stang,” Kata Kompol Martono.

Modus yang dilakukan oleh keduanya, yaitu dengan mendorong motor tersebut keluar dari rumah, kemudian menyambung kabel kontak, kemudian membawa lari sepeda motor.

“Setelah di dorong sejauh sekitar 200 meter, kemudian pelaku Niko, menyambungkan kabel, agar motor bisa hidup,” Jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, Keduanya nekat mencuri lantaran pelaku Nandarini terlilit hutang.

“Ide mencuri dari si wanita, karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku Nandarini,” Kata Kapolsek.

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial dengan harga 6 juta rupiah.

“Hasil penjualan motor, dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli handphone,” Kata Kompol Martono.

Akibat ulah keduanya, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nopol BE 4210 RW.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone milik pelaku, hasil penjualan sepeda motor curian.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,’ tandas Kapolsek.(*)

in Hukum

Share this post