Penyelundupan 6.514 Burung Tujuan Tangerang Digagalkan di Bakauheni

16/10/2024 18:30:00 WIB 165

lampung.tribratanews.com. LAMPUNG SELATAN - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Satuan Pelayanan Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.514 burung liar yang hendak dikirim ke Balaraja, Tangerang, pada 15 Oktober 2024.

Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Bakauheni.

Petugas bekerja sama dengan Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight untuk melakukan pengawasan di lokasi.

Pada pukul 20.30 WIB, sebuah truk box berplat B 9471 KXV yang dicurigai melintas segera diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan 6.514 burung yang dikemas dalam 216 keranjang di dalam truk tersebut.

Jenis burung yang diselundupkan meliputi ciblek, prenjak, pleci, dan berbagai spesies lainnya. Dari jumlah tersebut, 257 ekor di antaranya merupakan spesies yang dilindungi.

Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni, Drh Akhir Santoso, menyatakan bahwa burung-burung tersebut dikirim dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, oleh pengirim bernama Usman, dengan tujuan penerima berinisial OKJ di Kota Tangerang.

"Pengawasan ketat terus kami lakukan untuk melindungi satwa liar dari upaya penyelundupan. Semua burung yang disita tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan akan diproses lebih lanjut oleh karantina," ujar Drh Akhir Santoso.

Pelanggaran ini dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung akan terus mendukung upaya pencegahan penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

"Kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Balai Karantina dan NGO, sangat penting dalam melindungi keanekaragaman hayati kita. Polda Lampung akan memperkuat pengawasan dan patroli di wilayah rawan penyelundupan," ujar Kombes Umi.

Selain itu, Kombes Umi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan yang mencoba melanggar hukum.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap setiap pelanggaran, terutama yang terkait dengan perlindungan satwa liar," tegasnya.

in Hukum

Share this post